
Halokubar.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memperkuat langkah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak alat berat. Langkah ini dinilai penting karena ribuan unit alat berat di berbagai sektor belum sepenuhnya memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud atau Harum, menegaskan komitmennya lewat penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (IUNU) sebagai wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini disebut sebagai langkah hukum strategis dalam mengontrol transaksi BBM dan gas bumi di seluruh wilayah Kaltim.
“Dengan regulasi ini, kita pastikan semua transaksi bisa dimonitor secara digital dan real time. Tidak boleh ada lagi kebocoran penerimaan daerah,” ujar Gubernur Harum dalam rapat sinkronisasi peningkatan PAD di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat lebih dari 11.300 unit alat berat di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Namun potensi pajak dari alat berat tersebut belum tergarap secara optimal. Padahal, sektor ini merupakan penyumbang utama pergerakan ekonomi di Kaltim.
Selain itu, masih banyak kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah tambang dan kebun sawit tanpa terdata dalam sistem pajak daerah. Lemahnya koordinasi antarinstansi dan belum adanya integrasi data harga alat berat turut memicu potensi kebocoran penerimaan pajak.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Kita tidak bisa membiarkan potensi sebesar ini lepas begitu saja,” tegas Harum.
Pemprov Kaltim membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari Bapenda, ESDM, hingga Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Tim ini bertugas melakukan pendataan, supervisi, serta pengawasan agar sistem pemungutan pajak alat berat berjalan lebih transparan dan efisien.(kar)





