
Halokubar.com – Aparat Polsek Melak mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Dalam operasi yang digelar Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial IS, HR, IN, LM, dan A. Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 233,68 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 54 juta, delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, puluhan alat hisap, hingga dua sertifikat tanah yang diduga digadaikan sebagai jaminan pembelian sabu.
Kapolsek Melak IPTU Rinto Christianto Simajuntak menjelaskan, dari hasil gelar perkara, empat orang yakni IS, HR, IN, dan LM telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keempatnya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial A (46), warga Melak Ilir, tidak diproses sebagai tersangka pengedar. Ia diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat untuk menjalani asesmen dan rehabilitasi.
Penyerahan dilakukan di Polres Kutai Barat pada Jumat (13/2/2026) pukul 09.30 Wita oleh Kanit Reskrim Polsek Melak AIPTU Renson Sinaga kepada Sekretaris BNK Kutai Barat, Jamidi.
“Dari hasil tindakan kepolisian A (46) tidak ditemukan cukup bukti untuk dilakuan proses penyilidikan lenih lanjut namun dari hasil tes urine dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Renson Sinaga.
Jamidi menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan aparat kepolisian. Ia memastikan proses penanganan terhadap A (46) telah sesuai prosedur.
“Penyerahan A (46) ke BNK tersebut sesuai prosedur dan sudah kami tindaklanjuti ke BNN Provinsi Kalimantan Timur untuk di asesmen dan rehabilitasi,” kata Jamidi.
Ia menambahkan, A (46) telah diajukan ke BNN Provinsi Kalimantan Timur dan menjalani asesmen pada Jumat (13/2/2026) pukul 14.00–15.00 Wita. Selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 hingga 6 bulan ke depan.
Terkait status A (46) sebagai P3K di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kutai Barat, Jamidi menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan instansi terkait untuk menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.(kar)