Nasional

96 Ribu Lebih Pejabat Belum Lapor LHKPN ke KPK, Batas Waktu 31 Maret

Halokubar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lebih dari 96 ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025 hingga 11 Maret 2026. Padahal, batas akhir pelaporan tinggal menghitung hari.

Dari total 431.468 wajib lapor, tingkat kepatuhan baru mencapai 67,98 persen. Artinya, masih ada sekitar sepertiga pejabat yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (26/3), dikutip dari Antara.

KPK menegaskan seluruh penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Adapun kewajiban ini berlaku luas, mulai dari pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD. Termasuk juga pejabat lain yang memiliki fungsi strategis seperti pimpinan legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus.

KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. Jika dinyatakan lengkap, laporan akan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Namun, apabila belum lengkap, wajib lapor diminta segera melakukan perbaikan dan mengirim ulang dalam waktu paling lama 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Menurut KPK, kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi bagian penting dalam membangun integritas penyelenggara negara sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.(kar)

Related Articles

Back to top button