KaltimMahulu

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Mahulu, Tersangka Pakai Botol Minuman sebagai Bong

Jajaran Polsek Long Hubung, Polres Mahakam Ulu, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Datah Bilang Ilir (Foto: Humas Polres Mahulu)

Halokubar.com – Jajaran Polsek Long Hubung, Polres Mahakam Ulu, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Datah Bilang Ilir, Kecamatan Long Hubung. Operasi penangkapan yang dilaksanakan pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 15.45 WITA, menghasilkan penangkapan LL (31), seorang warga setempat.

Kapolsek Long Hubung menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan sabu yang meningkat di daerah tersebut. Menanggapi informasi tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Tim kami yang sedang melakukan pemantauan di sekitar sebuah rumah kos, mencurigai gerak-gerik seorang pria di teras rumah tersebut. Setelah dilakukan pendekatan dan pemeriksaan, pria tersebut mengaku bernama LL. Saat kami lakukan penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu-sabu di dalam dompetnya,” jelas Kapolsek.

Dari tangan LL, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sabu dengan berat bruto 0,11 gram dan 0,15 gram, dompet kecil berwarna merah muda bermotif kartun, ponsel OPPO A15, korek gas Tokai, dua pipet kaca dengan bekas terbakar, bong dari botol minuman, timbangan digital, plastik klip bening, dan uang tunai Rp 639.000.

Pihak kepolisian mengatakan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal terutama narkotika di wilayah Mahakam Ulu.

“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolsek.

Saat ini, LL masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Long Hubung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredarannya.(kar)

Related Articles

Back to top button