KaltimMahulu

Diskualifikasi Paslon Bupati Mahakam Ulu, MK Perintahkan Pemilu Ulang

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah (Foto: Dok Istimewa)

Halokubar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dalam putusan yang dibacakan Senin (24/2/2025). Hakim Suhartoyo, yang memimpin jalannya sidang, menyatakan batalnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.

“Menyatakan batal keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.

Sidang yang menghasilkan keputusan perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, diajukan oleh pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathran Marthin, yang mempertanyakan keabsahan penetapan Owena dan Stanislaus sebagai pemenang pemilu. MK menilai terdapat pelanggaran yang cukup signifikan untuk membatalkan hasil pemilu yang sudah diumumkan.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan kepada KPU Mahakam Ulu untuk segera menyelenggarakan pemungutan suara ulang.

Pemungutan suara ulang ini diperintahkan untuk menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Pemilihan ulang ini akan diikuti oleh pasangan calon lama, yaitu Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; serta Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., dan juga pasangan calon baru yang bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan nomor urut tiga.

MK juga mengatur tenggang waktu tiga bulan sejak keputusan dibacakan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang ini. Selanjutnya, KPU tidak perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah, namun diharuskan untuk mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tersebut secara langsung.

Dalam rangka memastikan pemungutan suara ulang berjalan lancar, MK memerintahkan KPU untuk melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Sementara itu, Bawaslu juga diminta untuk melakukan supervisi bersama dengan unitnya di tingkat provinsi dan kabupaten untuk mengawasi proses pemilihan yang baru ini.(kar)

Related Articles

Back to top button