Surat Edaran Menteri PANRB ASN Bisa WFA 24-27 Maret 2025

Halokubar.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025. Surat edaran ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih fleksibel selama periode 24 hingga 27 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu (5/3/2025), MenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja ASN selama periode libur penting tersebut.
SE ini memperbolehkan ASN untuk bekerja tidak hanya dari kantor (work from office/WFO) tetapi juga dari rumah (work from home/WFH) atau dari lokasi lain yang sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing (work from anywhere/WFA).
“Kami memberikan kewenangan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk menyesuaikan jumlah pegawai yang melakukan WFO, WFH, atau WFA, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti jumlah pegawai dan karakteristik layanan yang diberikan,” ujar Rini.
Kebijakan kerja fleksibel ini diharapkan tidak hanya akan membantu memperlancar mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama, tetapi juga memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
Pimpinan instansi diminta untuk mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta menjamin ketersediaan layanan esensial bagi masyarakat.
Rini menambahkan bahwa seluruh instansi pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian ini tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Penyesuaian ini harus dilakukan dengan tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam sektor kesehatan, transportasi, dan keamanan,” tegasnya.(kar)