Empat Hutan Adat di Kubar Diusulkan untuk Ditetapkan Resmi

Halokubar.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terus mendorong pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA). Empat wilayah hutan adat kini tengah diverifikasi untuk ditetapkan secara resmi.
“Hutan adat bukan hanya warisan budaya. Tetapi juga, ruang hidup dan sumber penghidupan bagi masyarakat adat yang telah menjaganya secara turun-temurun,” kata Bupati Kubar Frederick Edwin dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt Asisten 3 Sekkab Kubar, Kamius Junaidi, Selasa (20/5/2025)
Pernyataan itu disampaikan dalam acara Entry Meeting Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat di Ruang Rapat Kantor Diskominfo Kubar, Barong Tongkok. Hadir dalam acara itu Ketua Tim Verifikasi Terpadu M. Sofyan Pulungan, Sekretariat Tim Terpadu Agung Pambudi, dan para peserta lainnya.
Ada empat MHA yang mengajukan usulan hutan adat. Pertama, MHA Suku Dayak Bahau Uma Luhaat dengan Hutan Adat Anyaang Apoq seluas sekitar 336 hektare di Kampung Ujoh Halang, Kecamatan Long Iram. Kedua, MHA Dayak Benuaq Madjaun dengan Hutan Adat Gunung Menaliq seluas 327,21 hektare di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar.
Ketiga, MHA Dayak Benuaq Telimuk mengusulkan Hutan Adat Teluyetn Jarikng Lestari seluas 474 hektare, juga di Kampung Penarung. Keempat, MHA Peninyau Suku Dayak Tunjung Ongko Asa mengajukan Hutan Adat Hemaq Bojooq Ngahan seluas 45 hektare di Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada Tim Terpadu Verifikasi dari Kementerian Kehutanan yang melakukan verifikasi langsung di lapangan. Ia berharap seluruh pihak mendukung penuh proses ini.
“Apa yang menjadi hasil verifikasi di lapangan kiranya dapat menjadi semangat atas upaya kita menjaga dan melestarikan keberadaan hutan adat ini,” pungkasnya.(kar)