Izin Tambang di Raja Ampat Disorot DPR, Harus Dicabut!

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, angkat bicara terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia meminta pemerintah segera melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan izin tersebut.
Menurut Daniel, izin yang dikeluarkan untuk pertambangan di kawasan pesisir dan pulau kecil seperti Raja Ampat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014. Ia menilai hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang telah dibuat untuk melindungi ekosistem rentan.
“Penerbit izin tambang di pulau-pulau kecil yang masuk kawasan konservasi harus dimintai pertanggungjawaban. Ini jelas-jelas menabrak aturan dan mencederai kepentingan masyarakat lokal,” tegas Daniel, Senin (9/6/2025).
Raja Ampat Bukan Sekadar Lokasi Tambang
Daniel menekankan bahwa kawasan Raja Ampat bukan hanya kaya akan sumber daya tambang, tetapi juga merupakan habitat penting bagi spesies langka dan ikon budaya lokal, seperti burung cendrawasih botak. Ia menyayangkan jika wilayah yang kaya akan potensi ekowisata justru dikorbankan demi kepentingan bisnis tambang.
Ia juga menolak anggapan bahwa hilirisasi industri bisa menjadi alasan untuk menoleransi kerusakan lingkungan. Menurutnya, pendekatan ekonomi yang benar justru harus mengedepankan keberlanjutan sumber daya alam.
“Masyarakat Raja Ampat hidup berdampingan dengan alam. Ekowisata menjadi andalan mereka, bukan eksploitasi tambang. Pemerintah seharusnya melindungi, bukan malah membiarkan kerusakan terjadi,” ujarnya.
Desakan Cabut Izin Tambang Permanen
Lebih jauh, Daniel meminta agar seluruh izin tambang yang ada di Raja Ampat segera dicabut tanpa syarat. Ia mengingatkan bahwa dampak kerusakan dari kegiatan tambang di wilayah pulau kecil bersifat jangka panjang dan tidak dapat dipulihkan sepenuhnya.
“Kita tidak bisa menukar alam dengan keuntungan sesaat. Tambang mungkin menghasilkan devisa, tapi kerusakan lingkungan tidak bisa dibayar kembali,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan meninjau ulang seluruh kebijakan eksplorasi sumber daya alam yang berpotensi merusak lingkungan.
Evaluasi Menyeluruh Diperlukan
Daniel juga mendesak dilakukan audit terhadap izin-izin tambang di wilayah konservasi lainnya. Ia menyebut kejadian di Raja Ampat sebagai peringatan bahwa pengawasan dan regulasi yang lemah dapat mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup dan hak masyarakat adat.
“Negara harus hadir melindungi wilayah pesisir yang rentan. Audit menyeluruh dan kebijakan pencabutan izin harus menjadi langkah awal untuk membenahi sektor ini,” pungkasnya.(kar)