Nasional

ATSI Buka Suara soal Isu Kerugian Rp63 T Kuota Internet Hangus

Ilustrasi bermain Internet (Foto: Freepik)

Halokubar.com – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menanggapi sorotan publik terkait dugaan kerugian negara hingga Rp63 triliun akibat praktik kuota internet hangus. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan seluruh anggota ATSI tetap berpegang pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar sudah sesuai Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021. Aturan itu menyebut deposit prabayar punya batas waktu penggunaan,” kata Marwan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pulsa maupun kuota bukan termasuk alat pembayaran sah atau uang elektronik, sehingga telah dikenakan PPN layaknya barang konsumsi lain. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Marwan mencontohkan bahwa kebijakan serupa diterapkan secara global. “Operator seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) juga memberlakukan masa aktif, dan kuota hangus bila tidak digunakan dalam periode itu,” jelasnya.

ATSI juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pemberian layanan. Menurut Marwan, informasi soal masa aktif, harga, dan ketentuan paket selalu disampaikan secara terbuka kepada pelanggan, baik melalui situs resmi maupun saat pembelian.

“Semua paket data yang ditawarkan sudah disertai informasi detail mengenai masa berlaku, jumlah kuota, dan harga. Jadi pelanggan membeli dengan kesadaran penuh,” ujarnya.

Di sisi lain, Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong adanya audit menyeluruh terkait potensi kerugian negara akibat kuota hangus. Dalam surat terbuka tertanggal 29 Mei 2025, IAW mendesak Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah lembaga negara untuk turun tangan.

Ada empat tuntutan yang disampaikan IAW. Pertama, Presiden diminta menginstruksikan audit terhadap model bisnis kuota hangus.

Kedua, KPK dan Kejaksaan Agung didesak menyelidiki potensi korupsi di anak usaha PT Telkom Indonesia. Ketiga, BPK diminta menggelar audit tematik atas kepatuhan operator terhadap regulasi. Terakhir, IAW menuntut regulasi baru yang mengatur tanggung jawab penyedia layanan atas kuota yang hangus.(kar)

Related Articles

Back to top button