KaltimPaser

Rudy Mas’ud Ultimatum Tambang: Jalan Umum Bukan Buat Hauling!

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud (Foto: Adpim

Halokubar.com – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud (Harum) mulai hilang kesabaran. Sikapnya tegas: perusahaan tambang yang masih ngotot pakai jalan umum untuk hauling batu bara, bakal kena semprot dan sanksi keras. Titik.

“Kita ini sudah jelas diatur undang-undang. Hauling itu wajib lewat jalan hauling, bukan jalan masyarakat!” ujar Rudy dengan nada tinggi saat ditemui wartawan di Balikpapan, Kamis (19/6/2025).

Kegeraman Gubernur bukan tanpa alasan. Di lapangan, masih banyak truk tambang yang seenaknya lewat jalan umum, terutama di kawasan Batu Kajang dan Muara Komam, Kabupaten Paser. Akibatnya? Jalan rusak, masyarakat dirugikan, dan pemerintah seperti tak dianggap.

“Kami sudah dapat solusi kok. Tinggal niat dan komitmen perusahaan tambang saja. Jangan pura-pura bego!” sindir Rudy, blak-blakan.

Solusi yang dimaksud adalah pembangunan jalan hauling baru. Salah satunya, PT Tabalong Prima Resources yang akan membangun jalan tambang sepanjang 143 km dari Kalimantan Selatan ke pelabuhan di Desa Kerang, Batu Engau, Paser. Rute itu akan jadi jalur utama pengangkutan batu bara, tanpa ganggu aktivitas warga.

“Peta jalurnya sudah ada, tinggal jalanin. Kalau masih ada yang ngeyel pakai jalan umum, ya siap-siap izinnya dibekukan!” ancam Gubernur.

Mengacu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 91, semua pemegang IUP dan IUPK wajib pakai jalan khusus. Tak patuh? Sanksi administratif hingga pembekuan izin siap menanti.

Rudy menegaskan, pemerintah daerah tak akan diam melihat perusahaan besar mengabaikan aturan dan menyengsarakan rakyat kecil.

“Kalau jalan hauling belum ada, silakan komunikasi. Tapi jangan main serobot jalan umum. Masyarakat bukan korban bisnis kalian!” tandasnya.(kar)

Related Articles

Back to top button