Nasional

KPK Ungkap Modus Perubahan Kuota Haji Tambahan Jadi 50:50

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Halokubar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan manipulasi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun berubah menjadi 50:50.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pembagian tidak sesuai aturan ini menimbulkan kerugian negara yang dalam hitungan awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. “Seharusnya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Tapi faktanya jadi 10 ribu-10 ribu,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025) petang dilansir dari CNN Indonesia.

Budi menjelaskan, ketentuan pembagian kuota telah diatur dalam Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perubahan pembagian ini disebutnya sebagai “pergeseran” yang akan ditelusuri penyidik.

“Penyidik akan mendalami perintah penentuan kuota itu dan aliran uangnya. Kalau ada pihak yang menerima, semua akan ditelusuri,” tegas Budi.

Menurut KPK, dugaan pelanggaran ini melibatkan pejabat Kementerian Agama, agen perjalanan haji-umrah, hingga pihak swasta. Sejumlah nama sudah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dan beberapa pegawai Kemenag.

Pendakwah Khalid Basalamah, Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz juga dimintai keterangan. Proses pemeriksaan masih berlanjut untuk mengurai alur keputusan dan potensi keuntungan yang dinikmati pihak tertentu.

KPK menegaskan akan menggunakan kewenangan penuh untuk mengungkap kasus ini. “Siapa pun yang terlibat akan diproses, tidak ada yang kebal hukum,” tandas Budi.(kar)

Related Articles

Back to top button