KaltimKutai Barat

Dua Perusahaan Sawit di Kubar Ditolak Masyarakat Adat, DPRD Kaltim Minta Evaluasi Izin

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba

Halokubar.com – Dua perusahaan sawit di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tengah jadi sorotan usai mendapat penolakan dari masyarakat adat. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, menegaskan persoalan ini perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lapangan.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Keduanya disebut sudah mengantongi izin, namun dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan sosial di wilayah operasinya.

“Dua-duanya sudah melakukan perizinan, tapi mungkin komunikasinya yang belum terjalin dengan baik,” ujar Baba usai Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (7/9/2025).

Baba menjelaskan, meski PT BNP sudah mendapat izin dari Pemkab Kutai Barat, perusahaan tersebut tetap harus mengantongi izin tambahan dari Pemerintah Provinsi karena nilai investasinya mencapai Rp15 miliar. Sementara PT HKI yang juga ditolak masyarakat adat mengklaim sudah memiliki kajian dan data lengkap terkait izin operasi.

Penolakan masyarakat adat muncul lantaran lokasi dua perusahaan sawit itu berdekatan. Warga khawatir aktivitas pabrik akan menimbulkan pencemaran limbah dan memperparah keterbatasan pasokan air. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan dianggap tak akan mampu menanggung beban dua pabrik sekaligus.

“Hingga kini belum ada aturan yang mengatur batas jarak antarperusahaan sawit. Ini juga jadi perhatian kami,” kata Baba.

Komisi IV DPRD Kaltim sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja khusus ke dua perusahaan tersebut pada 31 Agustus 2025. Namun, hasilnya belum memuaskan karena masyarakat adat yang diwakili Organisasi Komando merasa tidak dilibatkan dalam proses perizinan.

“Komando meminta peninjauan ulang dan pelibatan masyarakat adat supaya ada kesepakatan bersama antara perusahaan dan warga. Kami tak ingin masalah ini berlarut,” tegas Baba.(kar)

Related Articles

Back to top button