Nasional

Perjanjian Dagang Prabowo-Trump: AS Blokir Dagang Suatu Negara, Indonesia Harus Ikut

Halokubar.com – Kesepakatan dagang baru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memuat klausul strategis yang berdampak langsung pada kebijakan perdagangan nasional. Dalam perjanjian Agreements on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, Kamis (20/2) waktu setempat, Indonesia diwajibkan mengikuti langkah pembatasan dagang AS terhadap negara ketiga.

Dokumen resmi bertajuk Agreement Between The United States of America and The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade itu secara tegas mengatur ketentuan tersebut dalam Section 5 Article 5.1.

Pada poin pertama dijelaskan, apabila AS mengenakan bea masuk, kuota, larangan, pungutan, atau pembatasan impor lainnya terhadap barang maupun jasa dari negara tertentu demi alasan keamanan ekonomi atau nasional, maka AS akan memberi pemberitahuan kepada Indonesia.

“Jika AS mengenakan bea cukai, kuota, larangan, biaya, pungutan, atau pembatasan impor lainnya terhadap barang atau jasa dari negara ketiga dan menganggap tindakan tersebut relevan untuk melindungi keamanan ekonomi atau nasional AS, AS akan memberi tahu tindakan tersebut kepada Indonesia untuk menyelaraskan keamanan ekonomi dan nasionalnya,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Setelah menerima pemberitahuan itu, Indonesia diminta mengambil langkah dengan efek pembatasan yang setara. Artinya, ketika AS memblokir atau membatasi akses perdagangan suatu negara, Indonesia juga harus menyesuaikan kebijakannya dalam kerangka perdagangan RI-AS.

“Indonesia akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek pembatasan yang setara dengan tindakan yang diadopsi oleh AS, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip itikad baik dan komitmen bersama guna meningkatkan hubungan bilateral antara AS dan Indonesia,” lanjut isi pasal tersebut.

Tak berhenti di situ, dalam poin kedua diatur bahwa atas permintaan AS, Indonesia juga harus mengambil langkah terhadap praktik tidak adil dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia namun dimiliki atau dikendalikan negara ketiga. Praktik tersebut mencakup ekspor di bawah harga pasar ke AS, lonjakan ekspor barang tertentu ke AS, hingga kondisi yang menyebabkan turunnya ekspor AS ke Indonesia atau pasar lainnya.

Sementara pada poin ketiga, Indonesia juga diminta mengadopsi langkah serupa dengan efek pembatasan yang setara untuk mendorong pembangunan kapal dan angkutan laut oleh negara-negara ekonomi pasar. Rincian struktur dan dampaknya akan dibahas lebih lanjut oleh kedua pihak.

Penandatanganan ART ini disebut sebagai bagian dari visi Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance. Namun, klausul penyesuaian kebijakan terhadap negara ketiga menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi fleksibilitas Indonesia dalam menentukan arah hubungan dagang dengan mitra lainnya.(kar)

Related Articles

Back to top button