KaltimSamarinda

Bantuan BPJS Dihentikan, Pemkot Samarinda Protes Keras Pemprov Kaltim

Halokubar.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga Samarinda memicu polemik. Pemerintah Kota Samarinda menilai langkah tersebut diambil tanpa komunikasi, sehingga berdampak langsung ke masyarakat kurang mampu.

Penghentian bantuan iuran itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 terkait optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam surat tersebut, pembiayaan iuran peserta dialihkan kembali ke pemerintah daerah masing-masing.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku terkejut atas kebijakan tersebut. Ia menyebut, keputusan itu muncul tiba-tiba saat tahun anggaran sudah berjalan, tanpa pembahasan sebelumnya dengan pemerintah kota.

“Keputusan ini sangat mengejutkan karena tidak pernah dibahas bersama kami sebelumnya dan tiba-tiba dihentikan saat anggaran berjalan aktif,” ujarnya, Jumat (10/4/2026), Samarinda.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berdampak langsung ke 49.742 warga kurang mampu di Samarinda yang selama ini bergantung pada skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, kondisi ini membuat pemerintah kota kesulitan mengambil langkah cepat untuk menanggung beban pembiayaan tersebut.

Andi Harun menilai, keterbatasan ruang fiskal dalam APBD 2026 menjadi kendala utama. Dengan anggaran yang telah berjalan, penyesuaian besar dalam waktu singkat dinilai tidak realistis dilakukan.

“Dalam kondisi seperti ini kami kesulitan menyesuaikan anggaran karena APBD sudah berjalan dan ruang fiskal sangat terbatas sekali,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan potensi dampak sosial yang dapat muncul jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan. Warga miskin yang sebelumnya mendapat jaminan kesehatan dikhawatirkan kehilangan akses layanan medis.

Ia juga menilai, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan regulasi yang masih berlaku, termasuk aturan tingkat nasional dan daerah terkait jaminan kesehatan masyarakat.

“Ini kebijakan yang tidak sinkron dengan regulasi yang masih berlaku bahkan bertentangan dengan aturan yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Samarinda telah mengirimkan surat resmi ke Pemprov Kaltim. Surat tersebut berisi penolakan sekaligus permintaan agar kebijakan penghentian bantuan iuran BPJS tersebut dikaji ulang.

“Kami telah menyampaikan surat resmi penolakan dan meminta kebijakan ini ditinjau ulang agar tidak merugikan masyarakat kurang mampu,” tutupnya.(ndi)

Related Articles

Back to top button