PN Kutai Barat Kabulkan Penghentian Penyidikan, Pemuda 23 Tahun Jalani Rehabilitasi Narkoba

Halokubar.com – Pengadilan Negeri Kutai Barat mengabulkan penghentian penyidikan terhadap HV (23), warga yang diamankan Polsek Jempang dalam Operasi Antik terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. HV selanjutnya diserahkan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Samarinda.
Penyerahan dilakukan Polsek Jempang bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat, Senin (10/8/2026), di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Samarinda. Langkah rehabilitasi ditempuh setelah HV menjalani asesmen medis dan hukum.
Kanit Reskrim Polsek Jempang Aipda Pepin Fuziarto mengatakan HV sebelumnya diamankan dalam Operasi Antik di wilayah hukum Kecamatan Jempang. Kasus tersebut kemudian diajukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat kepada Tim Asesmen Terpadu BNNP Kalimantan Timur.
“Saudara HV kami serahkan ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah untuk menjalani rehabilitasi rawat inap sesuai rekomendasi Tim Asesmen Terpadu,” ujar Pepin.
Asesmen medis, hukum, serta pembahasan kasus dilaksanakan Kamis (24/7/2026). Dari hasil tersebut, tim merekomendasikan HV menjalani rehabilitasi rawat inap. Proses hukum terhadap HV juga direkomendasikan untuk tidak dilanjutkan.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Tim Asesmen Terpadu BNN bernomor B/287/VII/KA/PB.06.00/2026/BNNP. Polsek Jempang selanjutnya mengajukan penghentian penyidikan melalui surat nomor SP.Henti.Sidik/01/VIII/RES.4.2/2026/Unit Reskrim/Polsek Jempang/Polres Kubar/Polda Kaltim tertanggal 5 Agustus 2026.
Penghentian proses penyidikan kemudian memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Kutai Barat melalui nomor 18/Pen.Pid.MKR/2026/PN Sdw. Setelah penetapan tersebut terbit, kepolisian melaksanakan rekomendasi rehabilitasi terhadap HV.
Sekretaris BNK Kutai Barat Jamidi turut mendampingi proses penyerahan. Kehadiran BNK, kata dia, bertujuan memastikan seluruh tahapan penanganan HV berjalan sesuai rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNP Kaltim.
“Kami ikut memastikan seluruh proses penyerahan dan rehabilitasi berjalan sesuai perintah Tim Asesmen Terpadu BNNP Kaltim, dan alhamdulillah semuanya sesuai,” ujarnya.
Rehabilitasi tersebut menjadi tindak lanjut hasil asesmen yang menempatkan HV sebagai penyalahguna narkotika yang direkomendasikan memperoleh pemulihan melalui perawatan di fasilitas rehabilitasi. (ndi)





