
Editorialkaltim.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa aturan pidana terkait kumpul kebo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dapat ditegakkan tanpa adanya pengaduan. Negara membatasi secara ketat siapa saja yang berhak melaporkan perbuatan tersebut.
Menurut Supratman, hanya pihak yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan pelaku yang dapat mengajukan laporan. Ketentuan ini dimaksudkan agar penegakan hukum tidak melanggar ranah privat masyarakat.
“Yang punya hak mengadu itu suami atau istri yang sah, atau orang tua. Tidak bisa dilakukan oleh pihak lain,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengatur perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan sebagai delik aduan, bukan delik umum.
Supratman menekankan, pendekatan ini berbeda dengan anggapan publik yang menyebut negara akan masuk terlalu jauh ke urusan pribadi warga. Justru, pembatasan pelapor menjadi kunci agar pasal tersebut tidak disalahgunakan.
“Negara tidak serta-merta mempidanakan. Ada batas yang jelas, ada mekanisme pengaduan yang ketat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, rumusan pasal kumpul kebo lahir dari perdebatan panjang dalam pembahasan di DPR RI. Perbedaan pandangan soal moralitas dan kebebasan individu sempat mencuat sebelum akhirnya dicapai kesepakatan.
“Ini hasil kompromi. Semua pandangan dipertimbangkan, lalu disepakati rumusan yang paling moderat,” katanya.
Sebagai informasi, KUHP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam Pasal 412, pelaku kumpul kebo terancam pidana maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II, namun proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pasangan sah atau orang tua.(kar)