Advokat dari Kukar Sambangi BNK Kubar, Bahas Pengajuan Asesmen dan Rehabilitasi Klien Kasus Narkoba

Tiga advokat asal Kutai Kartanegara, Tenggarong, mendatangi kantor Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat (Foto: Halokubar)

Halokubar.com — Tiga advokat asal Kutai Kartanegara, Tenggarong, mendatangi kantor Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat pada Rabu (20/8/2025). Kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai prosedur pengajuan asesmen dan rehabilitasi bagi klien mereka, MQ (26), warga Jempang yang kini menjalani proses persidangan kasus penyalahgunaan narkoba.

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Sabriansyah, Rokhmat, dan Saiful Bahri. Mereka mengatakan kunjungan ini dilakukan atas permintaan keluarga terdakwa agar pendampingan hukum berjalan optimal sejak tahap pengajuan asesmen hingga potensi rujukan rehabilitasi.

“Kami jauh-jauh dari Tenggarong untuk memastikan hak-hak klien kami terpenuhi. Keluarga meminta kami mendampingi proses hukum MQ agar putusan nantinya bisa mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keadilan,” kata Sabriansyah, ketua tim advokat.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris BNK Kutai Barat, Jamidi, memaparkan detail alur pengajuan asesmen terpadu, termasuk batas waktu pengajuannya. Ia menegaskan bahwa kecepatan pengajuan menjadi faktor penting agar tersangka penyalahguna tetap mendapatkan hak untuk dinilai sebagai pengguna yang layak direhabilitasi.

“Kami jelaskan prosedurnya secara lengkap agar tidak ada kekeliruan. Pengajuan asesmen memiliki tenggat waktu, dan itu harus dipenuhi untuk menjamin hak-hak yang bersangkutan,” ujar Jamidi.

Jamidi juga mengapresiasi kunjungan para advokat tersebut. Menurutnya, koordinasi seperti ini penting supaya proses hukum berjalan objektif dan tidak merugikan pihak mana pun.

“Kami berterima kasih atas kunjungannya. Ini bentuk silaturahmi dan komunikasi yang baik untuk memastikan penanganan kasus tetap profesional,” katanya.(kar)

Exit mobile version