Apindo Dukung Rencana Sri Mulyani Pajaki Pelapak Online

Halokubar.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungan terhadap rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan memajaki para pelapak di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak.
“Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha online melalui skema Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang kita kenal sebagai PPh final UMKM,” kata Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Pajak akan dikenakan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto bagi pelapak dengan pendapatan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pemungutan pajak dilakukan langsung oleh pihak platform e-commerce.
Suryadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap model bisnis digital.
“Tarifnya ringan dan mekanismenya sederhana karena langsung dipungut oleh marketplace,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa pelaku usaha online dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai PPh final. “Tidak perlu khawatir, mereka tidak akan dikenakan pajak ini,” ujarnya.
Apindo mengajak seluruh pelaku usaha daring untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Mari kita bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Suryadi.(kar)