ASN, Guru, TNI-Polri hingga Pejabat Akan Nikmati Kenaikan Gaji 2025

Ilustrasi ASN (Foto:)

Halokubar.com – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), guru, tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara. Presiden Prabowo Subianto resmi menambahkan rencana kenaikan gaji ke dalam program kerja pemerintah tahun 2025.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025. Dalam aturan tersebut, kenaikan gaji kini mencakup ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.

“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin keenam dalam lampiran Perpres tersebut, dikutip Kamis (18/9/2025).

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024, hanya disebutkan kenaikan gaji ASN tanpa mencantumkan pejabat negara. Revisi terbaru ini memperluas kelompok penerima manfaat dari kebijakan kenaikan gaji.

Selain kebijakan gaji, Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) dan menargetkan rasio penerimaan negara mencapai 23 persen dari produk domestik bruto (PDB). Target itu lebih ambisius dibanding aturan lama yang hanya menekankan optimalisasi penerimaan negara tanpa angka pasti.

Perubahan lain dalam Perpres terbaru juga menyentuh sasaran ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dipatok 5,3 persen, inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen, serta kurs Rp16.000–Rp16.900 per dolar AS. Angka ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan pertumbuhan 5,3–5,6 persen dan kurs Rp15.300–Rp15.900 per dolar AS.

Dengan kebijakan ini, Prabowo memastikan program pemerintah 2025 tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan sosial, tetapi juga peningkatan kesejahteraan bagi para aparatur negara.(kar)

Exit mobile version