
Halokubar.com — Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat kembali menerima pengajuan asesmen dan rehabilitasi bagi warga yang terindikasi penyalahgunaan narkotika. Pengajuan ini menjadi kasus pertama yang ditangani BNK Kubar pada awal tahun 2026.
Pengajuan tersebut berasal dari warga Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan, berinisial MA (31). Proses pengajuan dilakukan setelah adanya koordinasi antara aparat kepolisian dan BNK Kutai Barat.
Staf Administrasi BNK Kutai Barat, M. Taufiq, menjelaskan bahwa pengajuan rehabilitasi MA berasal dari Satresnarkoba Polres Kutai Barat dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Yang bersangkutan merupakan pengajuan dari pihak Satresnarkoba Polres Kutai Barat ke BNK dan selanjutnya kami daftarkan ke BNNP dan Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda, proses asesment sudah selesai tinggal tunggu hasilnya dari BNN dan Balai Rehabilitasi,” ujarnya.
Menurut Taufiq, mekanisme ini merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif bagi pengguna narkotika yang tidak memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kaur Mintu Satresnarkoba Polres Kutai Barat, Jatmiko, yang menjelaskan latar belakang penyerahan MA ke BNK.
“MA (31) merupakan hasil dari upaya Polisi namun karena tidak ada bukti kuat untuk dilanjutkan ke proses penyidikan selanjutnya namun hasil tes urinenya positif maka, maka yang bersangkutan kami serahkan ke BNK untuk dilakukan asesment madis dan selanjutnya agar bisa dilakukan rehabilitasi,” ujarnya.
BNK Kutai Barat menegaskan, langkah asesmen dan rehabilitasi merupakan bagian dari upaya penyelamatan pengguna narkotika agar tidak semakin terjerumus, sekaligus mendukung program nasional penanganan narkoba berbasis pemulihan. Proses pengajuan ini tercatat pada Senin (12/1/2026).(kar)