Badung Resmikan Bale Paruman Adhyaksa, Konflik Sosial Tak Harus ke Pengadilan

Halokubar.com – Penyelesaian konflik sosial dan persoalan hukum kini tak harus selalu berujung di meja hijau. Pemerintah Kabupaten Badung meresmikan berdirinya Bale Paruman Adhyaksa pada Kamis (8/5/2025) di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung sebagai ruang mediasi berbasis musyawarah dan perdamaian.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan, pendekatan hukum melalui desa adat yang tetap berpijak pada hukum positif merupakan langkah maju dalam menjaga harmoni masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi pendekatan hukum di masing-masing desa adat dengan tetap berlandaskan hukum positif yang kita miliki,” ujarnya dilansir dari Pikiran Rakyat.
Konsep ini juga mendapat dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana. Ia menyebut, konsep Bale Paruman Adhyaksa terinspirasi dari sistem di Belanda, di mana penyelesaian masalah hukum mengedepankan musyawarah hingga tingkat kejahatan pun menurun.
“Belanda sekarang malah kekurangan narapidana dan harus mengimpor dari negara lain. Ke depan, masyarakat bisa menyelesaikan masalah sendiri. Pengadilan adalah langkah terakhir,” jelas Sumedana yang hadir bersama Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo.
Sumedana menegaskan bahwa gagasan ini bukan hal baru, tetapi cara untuk menghidupkan kembali kearifan lokal.
“Kalau lembaga adat jalan, saya yakin ormas tak akan hidup di Bali. Ini bukan untuk Kejaksaan, tapi untuk Bali,” tegasnya.(kar)