Nasional

Bareskrim Tegaskan Deepfake Foto Asusila Pakai AI Bisa Dijerat Pidana

Halokubar.com – Bareskrim Polri menyoroti maraknya manipulasi foto bermuatan asusila yang beredar di media sosial dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan. Praktik tersebut ditegaskan berpotensi melanggar hukum, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan pemilik foto.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyebut fenomena ini berkaitan erat dengan penggunaan teknologi artificial intelligence, khususnya deepfake, yang kini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Perkembangan teknologi saat ini sudah mengarah pada artificial intelligence, termasuk deepfake yang menggunakan AI. Itu yang sedang kami lakukan penyelidikan,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan, manipulasi data elektronik berupa foto pribadi yang dilakukan oleh pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya dapat diproses secara pidana. Aparat, kata dia, akan melihat unsur perbuatan dan pembuktian terkait manipulasi tersebut.

“Selama dapat diklarifikasi bahwa itu merupakan manipulasi data elektronik, maka perbuatan tersebut masuk ranah pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menyoroti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X. Komdigi menyatakan siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses jika penyelenggara tidak patuh terhadap aturan di Indonesia.

Sanksi tersebut dikaitkan dengan beredarnya konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa izin, yang diproduksi dan disebarkan melalui fitur AI. Komdigi menilai platform digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib tunduk pada ketentuan hukum nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan, baik penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti membuat atau menyebarkan konten pornografi serta manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku efektif pada 2 Januari 2026, pengaturan terkait pornografi tercantum antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407, yang menjadi dasar penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital.(kar)

Related Articles

Back to top button