BGN Larang Makanan Pabrikan dan Pedas untuk MBG di Bulan Puasa dan Libur Nasional

Halokubar.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan khusus pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan, cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, serta libur Tahun Baru Imlek 2026. Dalam periode tersebut, distribusi makanan pabrikan dan bercita rasa pedas dilarang untuk dibagikan kepada penerima manfaat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang mekanisme pelaksanaan MBG pada masa Ramadan dan libur nasional. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa menu yang diberikan kepada penerima manfaat berbentuk paket kemasan sehat dan tidak diperbolehkan menggunakan produk pabrikan jenis ultra processed food (UPF).
Sebagai informasi, UPF merupakan makanan yang melalui proses industri dengan tambahan bahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa buatan. Produk ini umumnya dirancang siap santap, lebih tahan lama, dan praktis disajikan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebutkan menu yang diperbolehkan selama periode tersebut tetap harus memenuhi standar keamanan dan gizi sesuai kelompok usia penerima manfaat.
“Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana, Minggu (15/2/2026).
Dadan menambahkan, dalam penetapan menu MBG selama Ramadan juga tidak dianjurkan menyajikan makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas, maupun yang berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan.
Dari sisi distribusi, BGN menyiapkan skema khusus agar proses penyaluran tetap tertib. Setiap penerima manfaat akan menerima dua tote bag dengan warna berbeda untuk memudahkan identifikasi dan sistem penukaran harian.
“SPPG menyediakan dua buah tote bag untuk setiap penerima manfaat dengan warna yang berbeda, misalnya warna biru dan merah agar dapat menjadi pembeda antara kantong tote bag yang sebelumnya digunakan, dengan kantong tote bag yang akan ditukar pada hari berikutnya,” katanya.
Sementara itu, pada periode 18-24 Maret 2026 yang bertepatan dengan cuti bersama Lebaran, penyaluran MBG tidak dilakukan bagi seluruh sasaran penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik.(kar)




