Bupati Kutai Barat Tekankan TPP ASN Berbasis Kinerja dan Kemampuan APBD

Sosialisasi Pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat  (Foto: Diskominfo Kubar)

Halokubar.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mulai mematangkan pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026. Sosialisasi kebijakan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kutai Barat Frederick Edwin di Auditorium Aji Tulur Jejangkat, Sendawar.

Kegiatan ini menjadi penegasan bahwa TPP bukan sekadar tambahan pendapatan rutin bagi ASN, melainkan instrumen pengungkit kinerja. Dalam sambutannya, Frederick Edwin mengingatkan agar implementasi TPP benar-benar dikaitkan dengan capaian kerja yang terukur dan objektif.

“Pemberian TPP bukanlah sebagai bentuk perbaikan ekonomi semata, melainkan sebagai instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja pegawai. TPP harus diberikan berdasarkan dedikasi dan capaian kinerja yang objektif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan APBD,” tegas Bupati melalui keterangan resminya.

Ia menekankan, pembayaran TPP wajib memperhatikan regulasi yang berlaku serta kondisi keuangan daerah. Artinya, skema pemberian TPP harus realistis, tidak membebani APBD, dan tetap selaras dengan prinsip akuntabilitas.

Selain berbasis kinerja individu, objektivitas penilaian juga menjadi sorotan. Kepala perangkat daerah diminta memastikan evaluasi pegawai dilakukan secara transparan, termasuk dalam pemenuhan kewajiban administratif seperti LHKPN dan SPT Tahunan yang menjadi bagian dari disiplin ASN.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kutai Barat ingin memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme, indikator penilaian, hingga tata kelola pembayaran TPP Tahun Anggaran 2026. Dengan sistem yang terukur dan berbasis capaian, TPP diharapkan mendorong budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.(kar)

Exit mobile version