
Halokubar.com – Gelombang penolakan terhadap usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 terus bergulir. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan buruh tetap menuntut kenaikan UMP antara 8,5 hingga 10,5 persen. Jika permintaan itu tidak dikabulkan pemerintah, mereka mengancam akan melakukan mogok nasional.
Menurut Iqbal, usulan kenaikan yang diajukan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan buruh. “Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) juga meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2026 sekurang-kurangnya 8,5% sampai 10,5%. KSP-PB menolak usulan Menaker dan menteri lainnya yang menggunakan kenaikan upah minimum dengan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7. Menolak keras!” tegasnya dalam konferensi pers di Gedung Joang ’45, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025), dikutip dari detik.com.
Ia menambahkan, apabila tuntutan buruh tidak direspons, maka aksi mogok nasional akan digelar besar-besaran. Aksi tersebut, kata Iqbal, akan melibatkan jutaan buruh dari ribuan pabrik di berbagai daerah. “Kalau ini nggak didengar, ya kita pasti mogok nasional. Mogok nasional diikuti 5 juta buruh di lebih 5.000 pabrik yang akan setop produksi,” ujarnya menegaskan.
Selain menyoroti kenaikan UMP, buruh juga mendesak pemerintah segera merealisasikan janji Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Said Iqbal menyebut, komitmen itu sempat disampaikan Prabowo saat peringatan May Day 2025.
“Bapak Presiden berjanji dalam tiga bulan akan mengesahkan RUU PPRT. Dalam waktu dekat kita akan menghadap kepada pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua DPR RI, Prof Sufmi Dasco Ahmad, untuk meminta janji tersebut ditepati,” pungkasnya.(kar)