
Halokubar.com – Camat Long Iram, Burhan, aktif menyuarakan peran serta masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika pada sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022. Acara yang berlangsung di perumahan warga Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat, ini menargetkan pencegahan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotikan, serta psikotropika.
Dalam sambutannya, Burhan mengawali dengan ungkapan syukur atas keberkahan bulan suci Ramadan.
“Pertama-tama, kita bersyukur karena kita dapat mengambil keberkahan bulan suci Ramadan ini untuk bersama-sama membahas isu yang sangat penting bagi masyarakat kita,” ujarnya, sabtu (8/3/2025).
Ia menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkotika dan pentingnya pencegahan.
Ia juga menjelaskan bahwa peraturan daerah ini merupakan langkah strategis dalam melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kita. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Burhan mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkotika.
“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak kita. Dengan kerjasama dan kesadaran, kita bisa mencegah penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Long Iram,” tutupnya. (ftr/sid/kar)