KaltimSamarinda

Dana Mobil Dinas Rp 8,5 M Dikembalikan, Pemprov Kaltim Pastikan Masuk Lagi ke Kas Daerah

Halokubar.com – Polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur akhirnya berujung pada keputusan pengembalian anggaran. Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan dana sebesar Rp 8,5 miliar untuk pembelian kendaraan tersebut akan kembali masuk ke kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan keputusan itu diambil setelah Gubernur Rudy Mas’ud mempertimbangkan berbagai masukan masyarakat yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

“Pada prinsipnya uang akan dikembalikan utuh ke kas daerah,” ujarnya usai rapat bersama pimpinan Pemprov Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (2/3/2026).

Menurut Faisal, Gubernur telah mencermati aspirasi publik, termasuk dari kalangan mahasiswa, sebelum akhirnya memutuskan membatalkan penggunaan kendaraan dinas tersebut.

Pemprov Kaltim melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kini tengah menuntaskan proses administrasi pengembalian dengan pihak penyedia. Komunikasi telah dilakukan dan tinggal menunggu tahapan resmi.

“Saat ini kami sudah melakukan pembicaraan dengan pihak penyedia untuk serah terima pengembalian. Secara informal mereka berkenan, tinggal menunggu balasan surat resmi,” jelasnya.

Proses ini ditargetkan rampung sebelum 20 Maret 2026. Dengan demikian, dalam laporan neraca anggaran 2025 yang harus diserahkan pada 30 Maret mendatang, dana pembelian mobil sudah tercatat kembali ke kas daerah.

Faisal menegaskan, setelah berita acara serah terima ditandatangani, penyedia wajib mengembalikan dana maksimal dalam waktu 15 hari.

“Kalau berita acara sudah ada, maka dalam 15 hari uang wajib dikembalikan,” tegasnya.

Ia juga memastikan mobil tersebut belum pernah digunakan untuk operasional. Bahkan, kondisi unit masih utuh seperti saat diterima.

“Mobil belum dipakai, belum menaspal, bahkan plastiknya masih ada dan unit masih berada di Jakarta,” ungkapnya.

Menanggapi spekulasi di media sosial, Faisal menegaskan bahwa proses pengembalian ini bukan sekadar wacana. Ia memastikan seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan memiliki batas waktu yang jelas.

“Ini serius ya. Banyak saya lihat di media sosial seolah-olah ini hanya akal-akalan. Prosesnya bisa dipantau dan ada batas waktu 15 hari untuk pengembalian ke kas daerah,” pungkasnya. (Kar)

Related Articles

Back to top button