
Halokubar.com – DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada terdakwa kasus impor gula Tom Lembong dan amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW anggota DPR Hasto Kristiyanto. Persetujuan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
“Rapat konsultasi telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers.
Dia juga menyampaikan DPR menyetujui Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 yang mengusulkan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. “Telah disetujui pula pemberian amnesti terhadap 1.116 orang termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkap alasan di balik langkah ini. Menurutnya, keputusan tersebut diambil dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan RI.
“Salah satu pertimbangannya adalah demi persatuan bangsa, dan ini juga dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman dalam kesempatan yang sama.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang diselidiki atau dituntut atas kasus pidana. Sementara amnesti adalah pengampunan kolektif presiden terhadap tindak pidana tertentu, khususnya yang bersifat politis.
Supratman mengaku, dirinya yang mengusulkan kedua nama tersebut kepada Presiden Prabowo. Ia juga menyebut total ada 1.168 orang yang masuk daftar penerima amnesti, termasuk narapidana makar tanpa senjata di Papua, lansia, hingga yang mengalami gangguan jiwa.
“Saat pertama kali Presiden meminta saya jadi Menkumham, beliau menyampaikan soal rencana pemberian amnesti, termasuk untuk kasus penghinaan presiden,” ujarnya.
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Setelah disetujui DPR, Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan pemberian abolisi dan amnesti tersebut.(kar)