KaltimKutai Barat

DPRD Kaltim Dukung Upaya Pemberantasan Narkotika di Long Iram

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Rahman Agus (tengah) menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022. (Foto: Halokubar/Said)

Halokubar.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Rahman Agus, menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan ini fokus pada fasilitas dan pencegahan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor narkotikan, dan psikotropika, sebagai upaya inti dalam pemberantasan narkotika.

Ia menjelaskan bahwa peredaran narkotika merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan bersama.

“Kita harus menyadari bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya narkotika,” ujarnya, sabtu (8/3/2025).

Ia juga menekankan perlunya dukungan dari semua elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemuda, dan organisasi masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

“Kita perlu membangun jaringan informasi dan komunikasi yang baik untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan kita. Setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga generasi muda dari pengaruh buruk narkotika,” tambahnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Long Iram dapat lebih memahami peraturan yang ada dan berkomitmen untuk berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Mari kita bersama-sama berjuang untuk menciptakan Kutai Barat yang lebih baik, aman, dan sejahtera,” tutupnya. (ftr/sid/kar)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button