KaltimKutai Barat

Dua Warga Kubar Diserahkan ke BNK untuk Asesmen Penyalahgunaan Narkoba

Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat kembali menerima dua warga yang diajukan untuk asesmen penyalahgunaan narkoba (Foto: Halokubar)

Halokubar.com – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat kembali menerima dua warga yang diajukan untuk asesmen penyalahgunaan narkoba. Keduanya merupakan hasil penindakan Satresnarkoba Polres Kutai Barat yang tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses penyidikan.

Dua warga tersebut masing-masing berinisial B (27) asal Kampung Gleo Asa dan EM (20) dari Kampung Mencimai, keduanya berada di Kecamatan Barong Tongkok. Penyerahan dilakukan langsung oleh Brigpol Cendi Gagah dan Brigpol Rizky Nur Prasetyo di Sekretariat BNK Kutai Barat.

Sekretaris BNK Kutai Barat, Jamidi, membenarkan bahwa kedua penyalahguna itu kini dalam proses pendataan sebagai bagian dari mekanisme asesmen. Ia menjelaskan, saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya ke tahap penyelidikan.

“Hasil tes urine mereka positif sabu. Karena tidak memenuhi unsur hukum untuk diproses lebih jauh, maka sesuai prosedur, mereka kami terima untuk diajukan asesmen ke BNN Provinsi,” ucapnya, Senin (8/12/2025).

Jamidi menambahkan, BNK Kutai Barat selanjutnya akan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Kaltim guna menentukan apakah keduanya menjalani rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah atau cukup rawat jalan di IPWL Kutai Barat.

Keputusan tersebut akan disesuaikan dengan hasil asesmen komprehensif yang melibatkan berbagai unsur, termasuk tingkat ketergantungan dan stabilitas kondisi pasien.(kar)

Related Articles

Back to top button