KaltimKutai Barat

Dugaan Korupsi Dana Desa di Kubar, Ayah dan Anak Ditahan

Ilustrasi korupsi dana desa (Foto: Meta AI)

Halokubar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan kepala kampung dan bendahara desa. Dua tersangka, S dan R, yang merupakan ayah dan anak, diduga menggelapkan Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung (DD-ADK) periode 2019-2020.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Asprilla dan Kanit Tipikor Aipda M. Daud, mengungkapkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Kubar. R bahkan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada 10 Februari 2025, sementara S menyusul ditahan pada hari yang sama.

“Pada 10 Februari 2025, tersangka R beserta barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P-21. Sementara itu, di hari yang sama, kami menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menahannya karena yang bersangkutan sempat tidak memenuhi panggilan sebelumnya,” jelas Daud seperti dikutip dari RRI.

Menurut Daud, tersangka R selaku bendahara desa diduga memakai hampir satu miliar rupiah dari anggaran desa untuk membeli kendaraan, biaya pernikahan, dan keperluan pendidikan.

S, yang saat itu menjabat sebagai kepala kampung sekaligus ayah kandung R, dianggap mengetahui serta membiarkan praktik penyalahgunaan tersebut.
Untuk mengamankan pencairan dana, keduanya membuat laporan pertanggungjawaban palsu serta menulis ulang nota belanja. Polisi menemukan bukti bahwa sejumlah kegiatan desa yang dicairkan anggarannya tidak pernah direalisasikan.

“Kami menemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali, tetapi dilaporkan sebagai proyek yang sudah selesai. Bahkan ada pembuatan laporan fiktif dengan nota belanja yang direkayasa,” tambah Daud.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Kutai

Barat menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp953.693.644,45.

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga akan memperluas penyitaan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari dana yang dikorupsi.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Jangan sampai anak pasang badan untuk orang tuanya, apalagi mereka tinggal serumah, jadi tidak mungkin tidak mengetahui hal ini,” tegas Daud.

Sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor yang dibeli dengan dana desa, telah disita. Penyitaan lebih lanjut akan dilakukan jika ditemukan aset lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, S dikenakan pasal yang sama dengan tambahan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan sehingga kasus ini segera masuk ke persidangan.

“Kami telah melimpahkan berkas saudara S pada 14 Februari 2025 untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semoga berkas ini segera lengkap dan dapat masuk ke persidangan dalam waktu dekat,” pungkas Daud.(kar)

Related Articles

Back to top button