
Halokubar.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri itu terjadi di tengah proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri Febrie diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan objektivitas penegakan hukum.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang, Sabtu (11/7/2026).
Anang mengatakan keputusan itu diambil seiring adanya proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga netralitas proses penegakan hukum.
Meski Febrie mundur, Kejagung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal. Pengunduran diri tersebut disebut tidak akan mengganggu penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Kejagung juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah diminta tetap dikedepankan selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.
Sebelum mengundurkan diri, Febrie sempat buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Febrie membenarkan rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah penyidik merupakan kediaman pribadinya. Dia menyebut rumah tersebut telah dimilikinya sejak lama.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Febrie juga menanggapi temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut. Dia menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui proses hukum yang berlaku.
Menurut Febrie, uang yang ditemukan memiliki pemilik dan berkaitan dengan kegiatan tertentu. Dia menegaskan penjelasan lebih rinci tidak akan disampaikan melalui forum jumpa pers.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkas Febrie.(kar)