Gara-gara PNBP Kaltim Rp39,25 Triliun, Wagub Desak Bagi Hasil Daerah Naik

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji (Foto: Adpim Kaltim)

Halokubar.com –Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong peningkatan alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikembalikan ke daerah melalui revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018.

Aspirasi ini disampaikan langsung Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dalam pertemuan dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Balikpapan, Selasa (25/2/2025).

Kunjungan kerja Komite IV DPD RI yang dipimpin Ketua Ahmad Nawardi ini bertujuan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU PNBP. Seno Aji menegaskan, pertemuan ini menjadi momentum strategis bagi Kaltim untuk menyuarakan ketimpangan alokasi PNBP yang selama ini dinilai tidak proporsional.

“Kontribusi Kaltim ke pusat sangat besar, tetapi bagi hasil yang kembali ke daerah justru minim. Kami meminta Komite IV DPD RI memperjuangkan kenaikan alokasi ini dalam revisi UU,” tegas Seno Aji.

Menurut data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Kaltim, realisasi penerimaan pajak daerah hingga Desember 2024 mencapai Rp39,25 triliun atau 97,4% dari target. Sementara PNBP Kaltim tercatat Rp3,44 triliun. Namun, Seno menyebut setoran PNBP Kaltim ke pusat mencapai

“berpuluh-puluh triliun” dengan imbal balik yang tidak sebanding.

“Kami ingin kebijakan PNBP yang lebih adil. Potensi sumber daya alam Kaltim, seperti migas dan pertambangan, harus memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal,” tambahnya.

Ahmad Nawardi, Ketua Komite IV DPD RI, mengapresiasi masukan Pemprov Kaltim dan menegaskan DPD RI akan memperjuangkan kepentingan daerah dalam revisi UU.

“Kami akan mendorong skema bagi hasil yang lebih progresif, khususnya untuk daerah penghasil seperti Kaltim,” ujarnya.

Wakil Ketua Komite IV Sinta Rosma Yenti, yang juga berasal dari Kaltim, menambahkan bahwa revisi UU PNBP harus memastikan prinsip keadilan fiskal.

“Kaltim sebagai penyumbang PNBP terbesar ketiga nasional berhak mendapat porsi yang lebih layak,” tegasnya.(kar)

Exit mobile version