Gratispol Tak Kunjung Jelas, LBH Samarinda Datangi Kantor Gubernur dan Ancam Gugat Pemprov Kaltim

Halokubar.com – Ketidakjelasan pelaksanaan program pendidikan Gratispol kembali menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (Unmul) mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (30/6/2026), untuk menyerahkan tuntutan dan policy brief terkait polemik tersebut.

Mereka menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum memberikan kepastian kepada mahasiswa yang terdampak, terutama mengenai penetapan penerima Gratispol tahap VI bagi perguruan tinggi swasta di daerah.

Aksi tersebut menjadi upaya kedua yang dilakukan LBH Samarinda. Sebelumnya, mereka telah mengajukan permohonan audiensi kepada pemerintah provinsi, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, menegaskan pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara yang wajib dipenuhi pemerintah. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak lagi berlindung di balik berbagai alasan yang dinilai tidak menyelesaikan persoalan.

“Persoalan atas pendidikan yang layak merupakan bagian dari hak asasi yang seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab yang dipenuhi oleh negara. Kami menolak berbagai bentuk alasan tidak masuk akal lainnya,” tegas Fadilah.

Ia mengungkapkan pihaknya juga telah mengajukan permohonan informasi publik. Namun hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan penerima Gratispol tahap VI bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta.

Akibat ketidakjelasan tersebut, sejumlah mahasiswa mengaku dirugikan. Salah satunya Mira Fajar Suryati yang gagal memperoleh bantuan pendidikan lain karena namanya tercatat sebagai penerima Gratispol, meski hingga kini belum ada SK resmi yang diterbitkan.

“Saat saya mendaftar beasiswa lain, ternyata saya tidak bisa masuk karena terdaftar sebagai penerima Gratispol dan harus mencabut berkas. Adanya penerima Gratispol itu yang harusnya ada terbit SK, sampai saat ini tidak ada,” ujarnya.

Mahasiswa lainnya, Zahrah dan Andriyanto, juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar hak mahasiswa untuk memperoleh pendidikan tidak terganggu akibat buruknya tata kelola informasi.

BEM Fakultas Hukum dan BEM FISIP Unmul mengaku menerima banyak aduan mahasiswa terkait ketidakjelasan status penerima Gratispol maupun minimnya informasi dari pemerintah provinsi.

LBH Samarinda menegaskan, apabila tuntutan tersebut kembali tidak direspons, pihaknya akan membawa persoalan Gratispol ke meja hijau melalui jalur litigasi sebagai langkah hukum untuk memperjuangkan hak para mahasiswa. (Kar)

Exit mobile version