
Halokubar.com – Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan secara resmi surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Kekhawatiran muncul lantaran adanya potensi pemerintah menerbitkan izin baru di wilayah yang sama.
“Terlebih ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat karena adanya gugatan dari perusahaan,” kata Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Menurut Kiki, pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan langkah awal yang positif menuju perlindungan penuh kawasan Raja Ampat dari ancaman industri tambang nikel yang dinilai merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
“Pencabutan empat IUP ini menjadi setitik kabar baik dan salah satu langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen,” tambahnya.
Kiki juga menyoroti pentingnya pengawasan publik atas langkah-langkah pemulihan ekologi di wilayah-wilayah bekas tambang. Ia mengingatkan bahwa kampanye #SaveRajaAmpat menjadi bukti kekuatan suara masyarakat dalam mendorong perubahan.
Lebih lanjut, Greenpeace meminta pemerintah menyelesaikan konflik sosial yang muncul akibat aktivitas tambang dan memastikan keselamatan warga yang menyuarakan penolakan. Pemerintah juga didesak membangun ekosistem pariwisata berkelanjutan yang melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal, serta menjamin transisi adil bagi pekerja eks sektor tambang.
Kiki menambahkan, persoalan serupa juga terjadi di sejumlah pulau kecil di kawasan Indonesia timur, di mana izin tambang telah berdampak besar terhadap kerusakan ekologis dan kehidupan masyarakat adat.(kar)