Guru PNS Gugat Batas Usia Pensiun ke MK

Ilustrasi sidangdi Mahkamah Konstitusi (Foto: MK)

Halokubar.com – Seorang guru PNS, Sri Hartono, menggugat batas usia pensiun guru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta usia pensiun guru disamakan dengan dosen yang bisa pensiun hingga 65 tahun.

Sidang pendahuluan digelar di MK pada Selasa (24/6/2025). Sri Hartono hadir secara daring dan menyampaikan argumennya. Menurutnya, ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dari dosen melanggar prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ujar Sri Hartono seperti dikutip dari situs MK.

Ia menilai perbedaan tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antarprofesi. Pemensiunan di usia 60 tahun, kata dia, berdampak langsung bagi dirinya secara administratif dan psikologis.

Sri Hartono juga menyinggung persoalan kekurangan tenaga pendidik di Indonesia. Mengacu data Kementerian PANRB dan Kementerian Pendidikan, kondisi ini seharusnya mendorong pemerintah mempertahankan guru berpengalaman lebih lama.

“Memensiunkan guru berpengalaman di usia 60 tahun justru bertentangan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas SDM di sektor pendidikan,” jelasnya.

Dengan pertimbangan itu, Sri Hartono meminta MK menyatakan pasal dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur usia pensiun guru bertentangan dengan UUD 1945, dan meminta usia pensiun guru dinaikkan menjadi 65 tahun seperti dosen.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti ketidakkonsistenan dalam penyebutan pasal yang diuji dalam permohonan tersebut.

“Ini perihalnya adalah permohonan pengujian, pasalnya harus jelas. Kebetulan pasal yang digunakan oleh Pak Hartono ini tidak konsisten,” kata Enny.(kar)

Exit mobile version