Hak Angket DPRD Kaltim Terancam Kandas di Rapat Paripurna

Editorialkaltim.com – Proses pengajuan hak angket DPRD Kalimantan Timur masih belum bergerak ke tahap rapat paripurna. Sekretariat DPRD Kaltim saat ini masih menunggu arahan pimpinan dewan untuk menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebagai tahapan lanjutan usulan tersebut.

Padahal, usulan hak angket sebelumnya telah disepakati dalam rapat konsultasi DPRD Kaltim pada Kamis (4/5/2026). Dalam forum itu, sebanyak 21 anggota DPRD lintas fraksi turut menandatangani dukungan pengajuan hak angket.

Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, mengatakan rapat Banmus belum bisa dijadwalkan karena sejumlah pimpinan dan anggota dewan masih menjalankan kegiatan di luar daerah.

“Rapat Banmus masih belum karena menunggu arahan pimpinan dewan,” ujar Norhayati, Senin (11/5/2026).

Ia menyebut Sekretariat DPRD masih menunggu keputusan pimpinan terkait langkah lanjutan pembahasan hak angket tersebut.

“Masih ada kegiatan di luar daerah beberapa anggota dewan serta pimpinan, jadi kami masih menunggu langkah selanjutnya,” katanya.

Di tengah proses itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, menilai peluang hak angket untuk lolos hingga pembentukan panitia khusus (Pansus) cukup berat. Menurutnya, tantangan utama ada pada syarat kuorum rapat paripurna dan dukungan suara anggota DPRD.

Saipul menjelaskan ketentuan hak angket diatur dalam Pasal 115 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, rapat paripurna harus dihadiri sedikitnya tiga perempat anggota DPRD secara fisik.

Dengan jumlah 55 anggota DPRD Kaltim, minimal 42 anggota wajib hadir agar rapat memenuhi syarat kuorum. Setelah itu, usulan pembentukan Pansus hak angket juga harus disetujui paling sedikit dua pertiga anggota DPRD yang hadir.

“Artinya bukan hanya soal tanda tangan dukungan awal, tetapi juga bagaimana memastikan kuorum dan suara persetujuan di paripurna,” jelasnya.

Ia menilai dinamika politik antarfraksi bisa memengaruhi peluang hak angket tersebut. Saipul menyoroti kemungkinan tidak ikutnya Fraksi Golkar yang memiliki 15 kursi di DPRD Kaltim.

Selain itu, kabar mengenai PAN yang berpotensi menarik dukungan dari Fraksi PAN-NasDem juga dinilai akan semakin memperkecil peluang terpenuhinya syarat persetujuan.

“Fraksi Golkar saja sudah 15 orang, otomatis terkurangi. Kalau benar ada penarikan dukungan lagi dari PAN-NasDem, maka semakin sulit memenuhi syarat kuorum maupun persetujuan. Potensinya hak angket berhenti hanya sampai tahap usulan,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version