
Halokubar.com — Pengamanan kawasan hutan di Ibu Kota Nusantara (IKN) diperketat. Otorita IKN memasang plang larangan di sejumlah titik rawan aktivitas ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Rabu (3/12/2025). Upaya ini dilakukan setelah maraknya temuan perambahan yang dikhawatirkan mengganggu rencana pengembangan kota hutan Nusantara.
Langkah lapangan tersebut diawali rapat koordinasi yang digelar Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN. Pertemuan itu mempertemukan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemprov Kaltim, akademisi, LSM, hingga pegiat lingkungan untuk menyatukan strategi menghadapi tantangan pengawasan hutan tahun depan.
Hasil rapat langsung ditindaklanjuti: Satgas bergerak memasang papan peringatan di empat titik yang selama ini kerap disasar aktivitas perambahan dan pemanfaatan lahan tanpa izin. Pemasangan plang menjadi sinyal tegas agar tidak ada lagi penambangan, pembukaan lahan, atau pembangunan ilegal dalam kawasan Tahura.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan bahwa perlindungan hutan adalah pilar utama pembangunan IKN. Ia memaparkan bahwa dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, sekitar seperempatnya dialokasikan untuk zona perkotaan, sementara 65 persen merupakan kawasan hutan dan area lindung.
“Di lapangan, masih ada pemanfaatan ruang yang tidak sesuai. Ini yang terus kami perbaiki,” kata Agung.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menyebut pemasangan plang menjadi bentuk peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin. Ia memastikan penindakan tidak akan kompromi.
“Pengawasan kami fokuskan ke Tahura Bukit Soeharto. Kolaborasi dengan berbagai instansi dan dukungan masyarakat sangat penting supaya kawasan ini tetap terjaga,” ujar Edgar.(kar)





