
Halokubar.com – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menyoroti tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa terhadap mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Amrullah.
Melalui pernyataan resminya, JATAM Kaltim menyampaikan kekecewaan terhadap tuntutan tersebut. Organisasi ini menilai tuntutan jaksa belum mempertimbangkan secara menyeluruh dampak lingkungan serta aspek pengawasan pertambangan selama Amrullah menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kaltim pada periode 2010–2018.
Berdasarkan catatan JATAM Kaltim, hingga 2018 terdapat 1.735 lubang bekas tambang yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 30 orang dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di lubang tambang hingga akhir masa jabatan Amrullah.
Selain itu, JATAM juga menyinggung perkara suap terkait penerbitan tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2015 yang menyeret nama Amrullah bersama Dayang Donna Faruk. Kasus tersebut disebut berdampak pada kerusakan lingkungan dengan luasan sekitar 34 ribu hektare di Kalimantan Timur.
Dalam catatannya, JATAM turut mengutip pernyataan Amrullah pada 2017 yang meminta perusahaan tambang menutup lubang bekas galian. Namun, menurut data organisasi tersebut, jumlah lubang tambang justru meningkat dari 632 lubang pada 2016 menjadi 1.735 lubang ketika masa jabatannya berakhir pada 2018.
Hingga saat ini, JATAM Kaltim mencatat total korban meninggal dunia di lubang bekas tambang yang belum direklamasi mencapai 50 orang. Salah satu kasus yang disebut adalah meninggalnya Febi Abdi Witanto pada 2021 di lubang bekas tambang milik CV Arjuna.
Menurut JATAM, CV Arjuna telah beroperasi sejak 2006 di wilayah Makroman. Aktivitas perusahaan tersebut disebut berdampak pada banjir lumpur batubara yang merusak sawah, kolam ikan, kebun, kandang ternak, serta rumah warga di Jalan Tawes RT 13. Kondisi ini dinilai turut memengaruhi perekonomian masyarakat setempat.
Terkait perkara hukum tersebut, JATAM Kaltim menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan lingkungan serta korban dalam putusan. Kedua, mendorong penegak hukum menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban korporasi dan pihak lain yang terlibat. Ketiga, mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka data jaminan reklamasi, status lubang tambang, serta hasil pengawasan secara transparan kepada publik.
JATAM Kaltim menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut serta memantau tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur. (Kar)