
Halokubar.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan keras kepada mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjelang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dijadwalkan mulai 31 Maret 2026.
BGN menegaskan, seluruh mitra wajib menjalankan program secara profesional dan tidak melakukan praktik kecurangan, terutama dalam pengadaan bahan baku yang telah ditetapkan dalam kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyebut pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap mitra yang terbukti melakukan mark up harga.
“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu tujuan utama program MBG dalam menyediakan asupan gizi yang layak bagi masyarakat.
Menurutnya, mitra yang sudah mendapatkan insentif seharusnya bekerja sesuai ketentuan, bukan justru mencari keuntungan tambahan secara tidak wajar.
“Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku,” tegasnya.
BGN menyiapkan sanksi berupa penghentian operasional sementara selama satu minggu bagi mitra yang terbukti melanggar. Kebijakan ini sekaligus menjadi ruang evaluasi bagi mitra untuk memperbaiki komitmen mereka.
Dalam masa tersebut, mitra diwajibkan membuat pernyataan tidak akan melakukan mark up harga maupun praktik monopoli sebagai pemasok bahan baku.
“Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi supplier sendiri. Itu pelanggaran berat,” kata Nanik.
BGN berharap seluruh mitra dapat mematuhi ketentuan yang ada, sehingga pelaksanaan MBG berjalan transparan dan tepat sasaran saat SPPG resmi beroperasi akhir Maret ini.(kar)