
Halokubar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyelamatkan keuangan negara senilai Rp214.283.871.000 dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penyelamatan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group.
Dalam keterangan resminya, Kamis (26/3/2026), tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltim mengamankan aset berupa uang tunai lebih dari Rp214 miliar, serta sejumlah mata uang asing dari berbagai negara.
Adapun mata uang asing yang turut diamankan antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, dolar Hong Kong, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss dengan total nilai bervariasi.
Penyidikan kasus ini sendiri didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam prosesnya, tim penyidik juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, baik dari unsur swasta maupun penyelenggara negara, yang kini telah dilakukan penahanan.
Kejati Kaltim menegaskan langkah penyelamatan aset ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan aset negara di daerah.(kar)





