
Halokubar.com – Pemerintah pusat bakal memeriksa sekitar 300 perusahaan kelapa sawit yang diduga belum menyesuaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sesuai perkembangan pasar. Langkah itu menjadi salah satu hasil Rapat Koordinasi Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan sektor sawit. Turut hadir Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (APKSI) yang juga Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor.
Harga TBS petani menjadi perhatian pemerintah setelah muncul keluhan dari sejumlah daerah penghasil sawit. Petani menilai harga jual TBS di tingkat perusahaan belum sepenuhnya mengikuti kenaikan harga pasar maupun ketetapan harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ketua APKSI Mudyat Noor mengatakan stabilitas harga TBS menjadi faktor penting untuk menjaga kesejahteraan petani sawit, khususnya petani swadaya yang menggantungkan penghasilan dari hasil panen sawit.
“Pemerintah daerah tentu mendukung langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat agar kesejahteraan petani tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan terdapat sekitar 270 hingga 300 perusahaan sawit dari total sekitar 1.900 perusahaan yang akan menjalani pemeriksaan.
“Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari total 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit. Yang 300 ini akan kita periksa, kita cek kenapa mereka tidak menaikkan harga seperti semula,” kata Amran.
Menurut Amran, data perusahaan tersebut telah diserahkan kepada Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan tidak ada praktik yang berpotensi merugikan petani sawit.
Meski demikian, pemerintah memastikan tidak akan langsung menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang masuk daftar pemeriksaan. Verifikasi lapangan akan dilakukan lebih dahulu untuk memastikan data yang dimiliki pemerintah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Ini langsung diperiksa. Tidak langsung disanksi, tetapi melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Amran menambahkan, tidak menutup kemungkinan sebagian perusahaan sebenarnya telah melakukan penyesuaian harga, tetapi perubahan tersebut belum tercatat dalam laporan resmi pemerintah. Karena itu, proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan berbasis data yang telah diverifikasi.
Pemerintah berharap langkah pengawasan tersebut dapat mendorong perusahaan sawit mematuhi ketentuan harga TBS yang berlaku di masing-masing daerah. Penetapan harga TBS tetap mengacu pada peraturan gubernur dan hasil penetapan harga yang diterbitkan pemerintah daerah.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor perkebunan sawit nasional yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian daerah sekaligus sumber penghidupan bagi jutaan petani sawit di Indonesiaa.(kar)