Nasional

KLH Tindaklanjuti Kematian Pesut Mahakam, Awasi Tiga Perusahaan

Tim dari Deputi Bidang Gakkum LH KLH menindaklanjuti laporan Yayasan RASI terkait dua ekor Pesut Mahakam mati di anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, Rabu (12/11/2025). (Foto: Biro Hubungan Masyarakat KLH)

Halokubar.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) bergerak cepat menindaklanjuti laporan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) terkait temuan dua ekor Pesut Mahakam mati di anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.

Kedua bangkai pesut kini tengah diperiksa jaringan tubuhnya di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk memastikan penyebab kematian. Di saat bersamaan, tim RASI juga mencatat lonjakan aktivitas lalu lintas hingga 13 tongkang batubara per jam di kawasan tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan memperbesar risiko gangguan terhadap habitat Pesut Mahakam mamalia air endemik yang populasinya kini hanya tersisa sekitar 60 ekor.

Menanggapi hal ini, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa seluruh kegiatan di wilayah Sungai Mahakam wajib mematuhi ketentuan perizinan dan baku mutu lingkungan.

“Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi. Sungai Mahakam memiliki fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat. Penegakan hukum akan dijalankan demi keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Hanif dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai tindak lanjut, Gakkum LH melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan konservasi habitat Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines. Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batubara oleh PT Muji Lines yang tidak memiliki dokumen lingkungan dan izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).

Selain pelanggaran perizinan, tim Gakkum juga melakukan uji kualitas air di kawasan tersebut. Hasilnya, sejumlah parameter seperti warna, sulfida, dan klorin bebas diketahui melebihi baku mutu yang diatur dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan pihaknya akan terus memperluas pengawasan terhadap perusahaan tambang dan perkebunan di sekitar perairan Mahakam.

“Dengan populasi Pesut Mahakam yang tinggal sekitar 60 ekor, kami butuh langkah luar biasa. Penertiban kegiatan STS, penegakan izin lingkungan, dan pengendalian lalu lintas tongkang menjadi fokus kami ke depan,” ujarnya.

KLH juga mengapresiasi kolaborasi antara RASI, pemerintah daerah, dan masyarakat pesisir dalam menjaga kelestarian Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris), satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018. Kementerian menegaskan akan memperketat penegakan hukum terhadap kegiatan usaha di sepanjang Sungai Mahakam yang berpotensi mencemari air, menimbulkan kebisingan, atau mengancam habitat Pesut Mahakam.(kar)

Related Articles

Back to top button