
Halokubar.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan masyarakat berhak menggugat jika privasinya dilanggar karena foto diunggah ke aplikasi tanpa persetujuan. Hal ini merespons maraknya perbincangan soal fotografer yang menjual foto warga lewat aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Aplikasi tersebut sedang tren di kalangan pelari karena memudahkan mereka memperoleh potret diri saat berolahraga di ruang publik. Namun, fenomena ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Sebagian warga merasa tidak nyaman dan khawatir privasinya terganggu akibat aktivitas pemotretan tanpa izin.
“Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP,” ujar Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander, dikutip dari CNN Indonesia.
Alex menegaskan fotografer wajib mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga. Menurutnya, foto seseorang—terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu—termasuk kategori data pribadi karena dapat mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
“Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” tegasnya.
Selain itu, fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto. Berdasarkan UU PDP, setiap proses pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya berupa persetujuan eksplisit dari subjek data.
Alex menambahkan, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer dan platform terkait untuk berdiskusi mengenai penerapan aturan pelindungan data pribadi dalam kegiatan fotografi. “Ke depan, kami akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi seperti AOFI serta PSE untuk memperkuat pemahaman kewajiban hukum dan etika fotografi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya literasi digital di masyarakat, termasuk dalam penggunaan teknologi dan karya kreatif berbasis AI, agar etika dan privasi tetap terjaga di era digital.(kar)