Komdigi Tegaskan Gratis Ongkir e-Commerce Tak Dibatasi

Halokubar.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan promosi gratis ongkir dari e-commerce tidak akan dibatasi meski Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 resmi diterbitkan. Regulasi tersebut hanya mengatur diskon ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir, bukan promosi dagang pelaku e-commerce.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” tegas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah.
Menurut Edwin, aturan yang dimaksud hanya membatasi potongan harga ongkir dari pihak kurir yang berada di bawah struktur biaya operasional. Diskon tersebut pun hanya boleh diberikan maksimal tiga hari dalam sebulan agar tidak menekan kesejahteraan pekerja kurir.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya,” ujarnya.
Edwin menambahkan, konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu disubsidi langsung oleh e-commerce.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” jelasnya.
Regulasi ini, lanjutnya, disusun lewat dialog dengan pelaku industri, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya demi menjaga keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tutup Edwin.(kar)