Nasional

Korupsi Program MBG, KPK Terima Laporan Penyunatan Jatah dari Rp10 Ribu Menjadi Rp8 Ribu

Ilustrasi Makan Bergizi Gratis (Foto: Dok BGN)

Halokubar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menerima laporan adanya korupsi dalam program Makanan Bergizi (MBG). Laporan tersebut mengungkapkan bahwa jatah yang seharusnya diterima masyarakat senilai Rp10.000, disunat menjadi hanya Rp8.000. Temuan ini dibahas dalam pertemuan antara KPK dan Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung Merah Putih pada Rabu (5/3/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan urgensi masalah ini dalam keterangan tertulisnya.

“Ini adalah potensi besar untuk penyimpangan yang bisa mempengaruhi kualitas program gizi yang kami prioritaskan,” ujar Setyo.

“Penyunatan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengurangi efektivitas dari program MBG itu sendiri,” tambahnya.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang menanggapi positif temuan dari KPK dan berjanji akan segera melakukan pengecekan dan perbaikan.

“Kami akan bekerja sama dengan KPK untuk menelusuri dan memperbaiki masalah ini. Kami tidak toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan,” kata Dadan.

Setyo Budiyanto juga menambahkan bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian serius semua pihak yang terlibat dalam distribusi dana program gizi.

“Kami mendorong semua pihak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta melibatkan lembaga independen untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang berulang,” imbuhnya.(kar)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button