KPK Bongkar Modus Jual Beli Kuota Haji 2024, Tenggat 5 Hari Jadi Akal-akalan

Halokubar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya permainan dalam pengelolaan kuota haji khusus 2024. Lembaga antirasuah itu menyoroti aturan tenggat pelunasan biaya yang hanya lima hari, yang diduga dijadikan celah untuk praktik jual beli kuota.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik sedang mendalami pola tersebut. Menurutnya, pengaturan waktu yang sangat singkat membuat calon jemaah yang sudah lama mendaftar tidak sempat melunasi, sehingga kuota berpotensi dialihkan.
“Penyidik mendalami dugaan adanya akal-akalan dengan memberi waktu pelunasan hanya lima hari kerja,” ujar Budi di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).
KPK menilai mekanisme itu tidak wajar karena berisiko membuat sisa kuota tidak terserap maksimal. Kuota kosong tersebut diduga kemudian diperjualbelikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang bersedia membayar fee.
“Ada indikasi pola ini sengaja dirancang agar sisa kuota bisa dijual ke PIHK,” tambah Budi.
Informasi ini diperoleh setelah KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi. Ia hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (11/9/2025).
Selain itu, KPK juga menyoroti adanya jemaah yang baru mendaftar di 2024 tetapi bisa langsung berangkat pada tahun yang sama. Padahal, secara antrean seharusnya mereka menunggu lebih lama.
“Saksi ditanya mengenai teknis jemaah baru bisa langsung berangkat meski seharusnya ada di urutan paling belakang,” jelas Budi.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya sistem yang diatur sedemikian rupa agar kuota haji bisa menjadi komoditas bisnis. Padahal, ribuan jemaah sudah menanti bertahun-tahun untuk bisa berangkat haji.
KPK menegaskan akan terus menggali fakta, memanggil saksi, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Semua akan ditelusuri secara transparan, agar publik tahu dan kepercayaan terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga,” pungkas Budi.(kar)