Nasional

KPK Buka Peluang Panggil Yaqut soal Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Kemenag)

Halokubar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Meski belum ditetapkan sebagai pihak yang dipanggil, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari Yaqut.

“Kami tunggu dulu prosesnya karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025) seperti dikutip Antara.

Meski demikian, Budi menegaskan siapa pun yang mengetahui detail konstruksi perkara ini berpeluang dipanggil, termasuk mantan Menag.

“Tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya,” ujarnya.

Tak hanya Yaqut, KPK juga menanggapi kesiapan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, yang sebelumnya menyatakan siap jika dipanggil.

“Tentunya KPK akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk dimintai informasi ataupun keterangannya,” kata Budi.

Sementara itu, Hilman Latief sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk kooperatif apabila diperlukan dalam proses penyelidikan KPK. Ia menyebut Ditjen PHU akan bersikap terbuka sebagaimana pernah dilakukan saat menghadapi Pansus Angket Haji DPR RI tahun lalu.

“Nanti bila ada panggilan, Ditjen PHU Kemenag tentu akan sangat kooperatif memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan sebagaimana dilakukan saat pansus tahun lalu,” ujar Hilman saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (22/6).

KPK telah memulai penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus sejak 20 Juni 2025. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, namun kasus ini masih berada di tahap penyelidikan, belum naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah Pansus Angket DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya dalam pembagian tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah. Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang kemudian menjadi sorotan utama DPR.(kar)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button