KPK Duga Oknum Kemenag Terima Rp45-113 Juta per Kuota Haji

Ilustrasi haji (Foto: Freepik)

Halokubar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang menerima uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dari agen travel haji. Dana itu diduga sebagai ‘upeti’ untuk memuluskan pembagian kuota haji tambahan 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan aliran uang tersebut bersumber dari asosiasi travel haji yang menyerahkannya kepada oknum di Kemenag. Nilainya bervariasi, mulai USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota atau sekitar Rp45 juta hingga Rp113 juta.

“Ada aliran dana, aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Besaran fee yang disetorkan bergantung pada penjualan dan jenis travel yang mendapatkan kuota. Namun, KPK belum membeberkan identitas maupun jumlah pejabat Kemenag yang terlibat dalam dugaan praktik tersebut.

Kasus ini bermula dari pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang diberikan Presiden Joko Widodo oleh pemerintah Arab Saudi. Kemenag di bawah kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membaginya menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Pembagian itu dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi haji reguler sebesar 92%. KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut yang telah diperiksa sebagai saksi.

KPK menduga ratusan agen travel terlibat dalam pengurusan kuota haji khusus ini. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut.(kar)

Exit mobile version