
Halokubar.com – Sorotan publik terhadap pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ikut mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggaran Rp8,5 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan 2025 untuk pembelian kendaraan dinas itu diingatkan agar tidak menyimpang dari aturan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, setiap belanja daerah harus diawali dengan perencanaan kebutuhan yang jelas. Ia mengingatkan agar pengadaan tidak sekadar formalitas administrasi, melainkan benar-benar berdasarkan kebutuhan riil.
“Dalam konteks belanja daerah harus dilakukan perencanaan kebutuhan. Dan yang terpenting, pengadaan ini tidak menjadi ruang tindak pidana korupsi, pengkondisian, penyimpangan, markup harga, downgrade spesifikasi. Itu harus dijalankan sesuai mekanisme. Termasuk kebutuhan, harus betul-betul sesuai. Jangan butuhnya A, belanjanya B,” ujarnya dalam program Tanya Jubir KPK di kanal resmi KPK, Kamis (26/2/2026).
Menurut KPK, tahap perencanaan kerap menjadi titik rawan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Jika kebutuhan tidak disusun secara objektif, potensi pengkondisian tender dan penggelembungan harga bisa terbuka lebar.
Tak berhenti pada proses pembelian, KPK juga mengingatkan agar kendaraan dinas yang sudah digunakan pejabat tidak dikuasai setelah masa jabatan atau periode pemakaian berakhir.
“Pasca dipakai pejabat pada periode tertentu, harusnya dikembalikan. Bukan dikuasai. Ini bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
KPK menyatakan akan melakukan pemantauan melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Lembaga antirasuah itu juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat jika menemukan dugaan penyimpangan, baik dalam proses pengadaan maupun dalam penggunaan mobil dinas tersebut.(kar)





